09
|
EDISI III - 2005
MATA DIKLAT :
KETERAMPILAN KOMPUTER DAN
PENGELOLAAN INFORMASI
PROGRAM KEAHLIAN :
SEMUA PROGRAM KEAHLIAN
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DIREKTORAT PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN
2005
MENGELOLA INFORMASI
EDISI III- 2005
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI ............................................................................................................... 3
DAFTAR GAMBAR .................................................................................................. 5
1 PENDAHULUAN ............................................................................................. 6
1.1 Deskripsi .................................................................................................... 6
1.2 Prasyarat .................................................................................................... 8
1.3 Petunjuk Penggunaan Modul ............................................................... 9
1.4 Tujuan Akhir............................................................................................ 10
1.5 Cek Kemampuan ................................................................................... 10
2 KEGIATAN BELAJAR 2 .............................................................................. 12
2.1 Tujuan ..................................................................................................... 12
2.2 Pengelolaan Informasi ......................................................................... 12
2.3 Mencari Informasi ................................................................................. 13
2.4 Memilah dan menyimpan Informasi .................................................. 14
2.5 Pengolahan Informasi Menjadi Informasi Baru ............................... 14
2.6 Sistem Informasi .................................................................................... 15
2.7 Rangkuman kegiatan belajar 1
......................................................... 16
2.8 Tugas kegiatan belajar 1 ...................................................................... 17
2.9 Tes formatif kegiatan belajar 1 ............................................................ 17
3 KEGIATAN BELAJAR 2 ............................................................................. 18
3.1 Tujuan ..................................................................................................... 18
3.2 Mengidentifikasi Aspek Kode Etik dan HAKI Bidang TIK ........ ..... 18
3.3 Freeware ......................................................................................... ..... 20
3.4 Shareware .............................................................................................. 20
3.5 Lisensi Open Source ...................................................................... ..... 20
3.6 Undang Undang HAKI bidang TIK .................................................... 23
3.7 Rangkuman Kegiatan Belajar 2 ......................................................... 30
3.8 Tugas Kegiatan Belajar 2 .................................................................... 30
3.9 Tes formatif kegiatan belajar 2 ............................................................ 30
4 KEGIATAN BELAJAR 3 ............................................................................. 31
4.1 Tujuan ..................................................................................................... 31
4.2 Konsep Keamanan Informasi ............................................................. 31
4.3 Keamanan Dari Pencurian Data ...................................................... 32
4.4 Pengaman File Dokumen ................................................................... 35
4.5 Rangkuman Kegiatan Belajar 3 ......................................................... 37
4.6 Tugas Kegiatan Belajar 3 .................................................................... 37
4.7 Tes formatif kegiatan Belajar 3 ........................................................... 37
5 KEGIATAN BELAJAR 4 ............................................................................. 38
5.1 Tujuan ..................................................................................................... 38
5.2 Perangkat Lunak Anti Virus ................................................................ 38
5.3 Penginstalan Perangkat Lunak Anti Virus
..................................... 39
5.4 Rangkuman Kegiatan Belajar 4 ......................................................... 42
5.5 Tugas Kegiatan Belajar 4 .................................................................... 42
5.6 Tes formatif kegiatan Belajar 4 ..................................................... ..... 42
6 KEGIATAN BELAJAR 5 ............................................................................. 43
6.1 Tujuan ..................................................................................................... 43
6.2 Format Data ............................................................................................ 43
6.3 Mengkonversikan Format Sebuah Dokumen
................................ 43
6.4 Rangkuman Kegiatan Belajar 5 ......................................................... 45
6.5 Tugas Kegiatan Belajar 5 .................................................................... 45
6.6 Tes formatif kegiatan Belajar 5 ........................................................... 45
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................ ..... 46
DAFTAR GAMBAR

Gambar 1. Situs www.google.com................................................................. 13
Gambar 2. Mengcopy dan paste dari format html
ke doc........................... 15
Gambar 3. Teknik Session Hijacking............................................................ 32
Gambar 4. Teknik Packet Sniffing................................................................. 33
Gambar 5. Teknik DNS Spoofing.................................................................. 34
Gambar 6. Tehnik Website Defacing............................................................ 35
Gambar 7. Tool Save AS................................................................................. 35
Gambar 8. Pemberian Password................................................................... 36
Gambar 9. Reenter Password........................................................................ 36
Gambar 10. Save................................................................................................ 36
Gambar 11. Norton Antivirus............................................................................ 38
Gambar 12. McAfee antivirus........................................................................... 38
Gambar 13. Installasi McAfee........................................................................... 38
Gambar 14. Licency Agrement......................................................................... 39
Gambar 15. Setup Type..................................................................................... 39
Gambar 16. Ready Install.................................................................................. 40
Gambar 17. Proses Installasi............................................................................ 40
Gambar 18. Proses Installasi............................................................................ 40
Gambar 19. Finish Installasi............................................................................. 41
Gambar 20. Scan Virus...................................................................................... 41
Gambar 21. Lokasi scan.................................................................................... 41
Gambar 22. Ms. Word......................................................................................... 43
Gambar 23. Menu Print...................................................................................... 44
Gambar 24. Pemilihan Jenis Printer............................................................... 44
1. PENDAHULUAN
![]() |
Nama Modul
|
:
|
Pengelolaan Informasi
|
Kode Kompetensi
|
:
|
|
Ruang lingkup isi
|
:
|
2. Mengidentifikasi aspek kode etik dan HAKI di bidang TIK.
3. Mendeskripsikan Kewaspadaan terhadap keamanan informasi.
4. Pemahaman akan kode etik dan Hak atas Kekayaan Intelektual ( HAKI ) yang
berlaku di dunia Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
5. Konsep keamanan informasi.
6. Software Aplikasi Lembar sebar, Pengolah kata dan Portable Document Format
|
Kaitan Modul
|
:
|
Modul ini merupakan
modul Pertama dari 4 modul bagian yang
harus dikuasai oleh peserta didik sebelumnya melanjutkan pada modul :
•
Mengelola
Informasi
•
TIK.OP01.002.01
– Mengidentifikasi aspek kode etik dan HAKI bidang TIK
•
TIK.OP01.003.01
– Mendeskripsikan kewaspadaan terhadap keamanan informasi
•
TIK.OP02.016.01
– Melakukan konversi data dari berbagai aplikasi perkantoran
|
Hasil yang diharapkan
|
:
|
Setelah mempelajari
modul ini, peserta didik diharapkan untuk dapat :
|
Manfaat di Industri
|
:
|
Setelah mempelajari
modul ini, peserta didik diharapkan untuk dapat :
|
Untuk mempelajari modul ini, maka unit kompetensi dan pengetahuan yang
harus dikuasai sebelumnya ( Modul 8 ) adalah :
•
Pengenalan internet
•
TIK.OP02.010.01 – Melakukan
instalasi untuk koneksi internet
•
TIK.OP02.006.01 –
Mengoperasikan penelusur web (web browser)
•
TIK.OP02.007.01 –
Mengoperasikan perangkat lunak klien e-mail (e-mail client)
Untuk peserta didik.
1.
Pemelajaran yang dilaksanakan dengan menggunakan modul
yang meliputi: Pengelolaan Informasi, Mengidentifikasi
aspek kode etik dan HAKI bidang TIK, Mendeskripsikan kewaspadaan terhadap
keamanan informasi,Melakukan konversi data dari berbagai aplikasi perkantoran, atau dengan sistem pemelajaran mandiri. Diharapkan seluruh
peserta didik dapat belajar secara aktif dengan mengumpulkan berbagai sumber
selain modul ini, misalnya melalui majalah, media elektronik maupun melalui
internet.
2.
Dalam modul ini dituntut tersedianya bahan ajar yang
lengkap yang meliputi :
o
Mengelola Informasi
o Mengidentifikasi aspek kode etik dan HAKI bidang
TIK.
o Mendeskripsikan kewaspadaan terhadap keamanan informasi.
o
Melakukan konversi data dari
berbagai aplikasi perkantoran
3. Setelah menyelesaikan modul ini, peserta didik dapat melanjutkan ke modul
kompetensi selanjutnya, Guru atau instruktur berperan sebagai fasilitator dan
pengarah dalam semua materi di modul ini, sehingga diharapkan dapat terjadi
komunikasi timbal balik yang efektif dalam mempercepat proses penguasaan
kompetensi peserta didik.
Untuk Guru/Instruktur :
1. Membantu peserta didik dalam merencanakan proses belajar, utamanya dalam
materi-materi yang relatif baru bagi peserta didik;
2.
Membimbing peserta didik melalui tugas-tugas pelatihan
yang dijelaskan dalam tahap belajar;
3. Membantu peserta didik dalam memahami konsep dan praktek
dalam modul ini dan menjawab pertanyaan peserta didik mengenai proses belajar
dan pencapaian jenjang pengetahuan peserta didik;
4. Membantu peserta didik untuk menentukan dan mengakses
sumber tambahan lain yang diperlukan untuk belajar;
5. Mengorganisasikan kegiatan belajar kelompok jika
diperlukan;
6. Merencanakan seorang ahli / pendamping guru dari dunia
usaha untuk membantu jika diperlukan;
7. Melaksanakan penilaian
8. Menjelaskan kepada peserta didik mengenai bagian yang
perlu untuk dibenahi dan merundingkan
rencana pemelajaran selanjutnya;
9.
Mencatat pencapaian kemajuan peserta didik.
Setelah mempelajari
modul ini, peserta didik diharapkan untuk dapat :
o
Mengelola informasi berbasis komputer
o
Mengidentifikasi aspek kode etik dan HAKI di bidang TIK
o
Mendeskripsikan Kewaspadaan terhadap keamanan informasi
o
Pemahaman akan kode etik dan Hak atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) yang berlaku di dunia Teknologi Informasi dan Komunikasi
(TIK)
o
Memahami, menjelaskan, menganalisa kewaspadaan keamanan
informasi
o
Melakukan konversi Data dari berbagai format.
o
Pengoperasian memindahkan isi sebuah file data aplikasi
dengan menggunakan utilitas aplikasi.
Apabila Anda dapat menjawab seluruh soal dibawah ini, Anda disilakan untuk
langsung mengambil Unit Kompetensi berikutnya :
1. Kemampuan Teori
a. Uraikan secara
singkat perbedaan data dan informasi ?
b. Uraikan
langkah-langkah pengolahan informasi, sehingga menjadi sebuah informasi baru.
c. Tuliskan perbedaan perangkat lunak shareware dengan
freeware.
d. Tuliskan urutan
untuk menginstal anti virus.
e. Jelaskan
perbedaan menyimpan dalam format .doc dengan format PDF
2. Kemampuan
Praktek
a. Kelompokkan
data pada my document berdasar jenis format file
b. Kelola sumber
informasi yang didapat dari internet kemudian kelompokan masing masing
informasi tersebut bedasar tanggal informasi, validasi, update misalnya setelah
mendowload suatu makalah.
c. Bagaimana cara
menscan directory uraikan langkah-langkahnya
d. Simpanlah
document anda dalam format pdf kemudihan di konversi ke dalam format .DOC
e. Uraikan data
yang disimpan dalam excel dikonversi ke dalam MS.Word
2. KEGIATAN BELAJAR 1

Pada kegiatan belajar ini, Anda akan mempelajari tentang Sistem informasi
Berbasis Komputer (CBIS).
Diharapkan setelah
mempelajari kegiatan belajar ini, Anda dapat memahami tentang pengelolaan
informasi dengan komputer.
”Knowledge
is Power”. Pepatah ini sudah sering kita dengar, tapi Bill Gates ternyata tidak sependapat. Menurut Bill Gates dalam bukunya Business
@ the Speed of Thought, informasi yang di-share-lah yang memiliki kekuatan
dahsyat, karena informasi ini telah berubah dari informasi pasif (yang hanya
berada di kepala masing-masing orang, ataupun yang tersimpan dalam file)
menjadi informasi aktif, yaitu informasi yang bisa memberi nilai tambah bagi
kegiatan misalnya bisnis perusahaan. Informasi sudah menjadi
salah satu sumber daya dari sekian banyak sumber daya.
Berikut
ini akan disampaikan beberapa pengertian informasi dari berbagai sumber.
1.
Menurut Gordon B. Davis dalam bukunya Management
Informations System : Conceptual Foundations, Structures, and Development menyebut
informasi sebagai data yang telah diolah menjadi bentuk yang berguna bagi
penerimanya dan nyata, berupa nilai yang dapat dipahami di dalam keputusan
sekarang maupun masa depan.
2.
Menurut Barry E. Cushing dalam buku Accounting
Information System and Business Organization, dikatakan bahwa informasi
merupakan sesuatu yang menunjukkan hasil pengolahan data yang diorganisasi dan
berguna kepada orang yang menerimanya.
3.
Menurut Robert N. Anthony dan John Dearden
dalam buku Management Control Systems, menyebut informasi sebagai suatu
kenyataan, data, item yang menambah pengetahuan bagi penggunanya.
4.
Menurut Stephen A. Moscove dan Mark G. Simkin
dalam bukunya Accounting Information Systems : Concepts and Practise mengatakan
informasi sebagai kenyataan atau bentuk bentuk yang berguna yang dapat
digunakan untuk pengambilan keputusan bisnis.
Dari
keempat pengertian seperti tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa informasi
merupakan hasil dari pengolahan data menjadi bentuk yang lebih berguna bagi
yang menerimanya yang menggambarkan suatu kejadian-kejadian nyata dan dapat
digunakan sebagai alat bantu untuk pengambilan suatu keputusan.
Dalam pengolahan data menjadi sebuah
informasi, langkah pertama yang harus dilakukan adalah pengumpulan data itu
sendiri. Disini dibutuh sebuah kejelian untuk mendapat data-data tersebut.
Pengumpulan data ini, dapat dilakukan dengan
berbagai cara misal dengan observasi (pengamatan), angket dan lainnya. Namun
saat ini yang paling sering adalah mencari informasi dengan melakukan searching
dan browsing di internet, misalnya dengan memanfaatkan search engine.
Banyak situs-situs di internet yang
menyediakan fasilitas search engine, contoh www.google.com
, www.altavista.com , www.yahoo.com dan lain-lain.
![]() |
Gambar 1. situs www.google.com
Setelah data-data untuk informasi tersebut
didapatkan, langkah selanjutnya adalah memilah data tersebut, yaitu mengambil
data-data yang dianggap aktual, terpercaya, akurat dan uptodate. Sehingga data-data yang tidak diperlukan dapat disisihkan
dari data yang akan diambil.
Data-data yang dianggap perlu, dikelompokkan
kemudian disimpan, ingat dalam penyimpanan harus memperhatikan aspek
pengarsipan, sehingga jika diperlukan nantinya secara cepat dapat diambil
kembali.
Dari data-data yang telah disimpan, dapat
dibeda menjadi dua jenis :
1. Data informasi yang langsung dapat ditampilkan.
2. Data informasi yang harus diolah dulu, baru bisa ditampil
menjadi informasi baru.
Mengolah data untuk menjadi sebuah informasi
baru, dapat dilakukan dengan pengeditan, penambahan, pengkonversian,
penggabungan dari banyak data dan sebagainya.
Contohnya data yang diperoleh dari internet
masih dalam format html, kemudian akan diolah dengan menggunakan Ms. Word, maka
data-data dalam format html tersebut kita ubah menjadi format doc dengan
melakukan copy paste ke dalam sebuah
dokumen Ms. Word, setelah itu dapat dilakukan pengeditan, penambahan,
penggabungan dan lain-lainnya.

Gambar 2. Mengcopy dan paste dari format html
ke doc
Data yang telah diolah tersebut, akan menjadi
sebuah informasi baru, dan dapat di presentasikan dalam bentuk apapun. Sebagai
contoh dalam format PDF, atau dengan menggunakan Ms. Powerpoint bahkan secara
lisan, karena sebuah informasi aktif, jauh lebih berharga dari informasi pasif.
Sistem
Informasi merupakan sistem pembangkit informasi. Dengan integrasi yang dimiliki
antar subsistemnya, sistem informasi akan mampu menyediakan informasi yang
berkualitas, tepat, cepat dan akurat sesuai dengan manajemen yang
membutuhkannya.
Sistem
Informasi Berbasis Komputer mengandung
arti bahwa komputer memainkan peranan penting dalam sebuah sistem informasi.
Secara teori, penerapan sebuah Sistem Informasi memang tidak harus menggunakan
komputer.
Tetapi
pada prakteknya tidak mungkin sistem informasi yang sangat kompleks itu dapat
berjalan dengan baik jika tanpa adanya komputer. Sistem Informasi yang akurat
dan efektif, dalam kenyataannya selalu berhubungan dengan istilah “computer-based”
atau pengolahan informasi yang berbasis pada komputer.
Informasi
yang cepat, akurat dan dapat dipercaya tersebut sangat diperlukan misalnya dalam
rangka pengambilan keputusan-keputusan stategis.
Terbentuknya sistem informasi yang
akurat untuk membantu setiap pengambilan keputusan. Di tengah lajunya kemajuan industri yang berbasis
teknologi telekomunikasi dan informatika, informasi yang cepat dan akurat
semakin menjadi kebutuhan pokok para decission maker. Informasi
merupakan kebutuhan dasar yang diperlukan oleh setiap manajemen untuk melakukan
pengambilan keputusan. Sedangkan suatu sistem informasi bertujuan untuk memasok
segala kebutuhan informasi bagi mereka yang membutuhkannya. Sistem informasi
yang tepat akan membantu kebijakan level manajerial dalam hal program-program
dan rencana-rencana operasional serta sasaran yang akan dicapai misalnya oleh
organisasi atau perusahaan.
o Pengolahan informasi meliputi beberapa tahap yaitu :
1. Pengumpulan data (Mencari Informasi)
2. Memilah Data atau informasi
3. Menyimpan Data atau Informasi
4. Mengambil kembali untuk diolah menjadi informasi baru
5. Mempresentasikannya.
o Informasi merupakan hasil dari pengolahan data menjadi
bentuk yang lebih berguna bagi yang menerimanya yang menggambarkan suatu
kejadian-kejadian nyata dan dapat digunakan sebagai alat bantu untuk
pengambilan suatu keputusan.
o Sistem Informasi yang akurat dan efektif akan mampu
menyediakan informasi yang berkualitas, tepat, cepat dan akurat sesuai dengan
yang membutuhkannya.
o Sistem Informasi yang akurat dan efektif, dalam
kenyataannya selalu berhubungan dengan istilah “computer-based” atau
pengolahan informasi yang berbasis pada komputer.
Buatlah kelompok yang terdiri dari 5 siswa, kemudian setiap kelompok
mencari informasi melalui media apa saja, tentang Daftar harga perferal
komputer di toko-toko komputer di daerah anda.
Selesaikan soal teori
yang ada pada bagian 1 (pendahuluan)
3. KEGIATAN
BELAJAR 2
![]() |
Pada kegiatan belajar ini, Anda akan mempelajari tentang
mengidentifikasi aspek kode etik dan HAKI bidang TIK. Diharapkan setelah
mempelajari kegiatan belajar ini, Anda dapat memahami tentang aspek kode etik
dan HAKI dibidang TIK dan pada akhirnya nanti dapat menerapkannya di dunia
kerja.
Dalam bidang
TIK(Teknologi Informasi dan Komunikasi) para peserta diklat diharapkan
mengetahui etika dalam melakukan setiap pekerjaan. Etika profesi berhubungan
dengan memahami dan menghormati budaya kerja yang ada, memahami profesi dan
jabatan, memahami peraturan perusahaan, dan memahami hukum.
Salah satu etika
profesi yang juga harus mereka pahami adalah kode etik dalam bidang TIK dimana
mereka harus mampu memilah sebuah program ataupun software yang akan mereka
pergunakan apakah legal atau illegal, karena program atau sistem operasi apapun
yang akan mereka gunakan, selalu ada aturan penggunaan atau license agreement.
Dalam pemahaman bidang hukum mereka harus mengetahui
undang –undang yang membahas tentang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) dan
pasal-pasal yang membahas hal tersebut.
Hukum
Hak Cipta melindungi karya intelektual dan seni dalam bentuk ekspresi. Ekspresi
yang dimaksud seperti dalam bentuk tulisan seperti lirik lagu, puisi, artikel
atau buku, dalam bentuk gambar seperti foto, gambar arsitektur, peta, serta
dalam bentuk suara dan video seperti rekaman lagu, pidato, video pertunjukan,
video koreografi dll,
Definisi
lain yang terkait adalah Hak Paten, yaitu hak eksklusif atas ekspresi di dalam
Hak Cipta di atas dalam kaitannya dengan perdagangan. Hak Cipta diberikan
seumur hidup kepada pencipta ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal
dunia, sedangkan paten berlaku 20 tahun. Hak Cipta direpresentasikan dalam tulisan
dengan simbol © (copyright) sedangkan Hak Paten disimbolkan dengan ™
(trademark). Hak Paten yang masih dalam
proses pendaftaran disimbolkan ® (registered).
Hukum Hak Cipta bertujuan melindungi hak
pembuat dalam mendistribusikan, menjual atau membuat turunan dari karya tersebut.
Perlindungan yang didapatkan oleh pembuat (author) adalah perlindungan terhadap
penjiplakan (plagiat) oleh orang lain. Hak Cipta sering diasosiasikan sebagai
jual-beli lisensi, namun distribusi Hak Cipta tersebut tidak hanya dalam
konteks jual-beli, sebab bisa saja sang pembuat karya membuat pernyataan bahwa
hasil karyanya bebas dipakai dan didistribusikan (tanpa jual-beli), seperti
yang kita kenal dalam dunia Open Source, originalitas karya tetap dimiliki oleh
pembuat, namun distribusi dan redistribusi mengacu pada aturan Open Source.
Hak Cipta tidak melindungi peniruan ide, konsep atau sumber-sumber
referensi penciptaan karya. Sebagai Contoh Apple sempat menuntut penjiplakan
tema Aqua kepada komunitas Open Source, namun yang terjadi adalah bukan penjiplakan,
tapi peniruan. Hak Cipta yang dimiliki Apple adalah barisan kode Aqua beserta
logo dan gambar-gambarnya, sedangkan komunitas Open Source meniru wujud akhir
tema Aqua dalam kode yang berbeda, dan tentunya membuat baru gambar dan warna
pendukungnya. Meniru bukanlah karya turunan.
Dalam perangkat lunak selain karya asli yang
dilindungi juga karya turunan (derivasi) tetap dilindungi. Misal Priyadi yang
membuat kode plugin
PHP exec di
WordPress harus mengikuti aturan redistribusi
yang berlaku pada WordPress, dan WordPress mengikuti aturan PHP dan PHP mempunyai lisensi
Open Source. Dengan kata lain Priyadi harus tunduk terhadap aturan Open Source
dalam meredistribusikan kodenya, karena karya tersebut bersifat turunan.
Istilah ``freeware'' tidak terdefinisi dengan jelas, tapi biasanya
digunakan untuk paket-paket yang mengizinkan redistribusi tetapi bukan
pemodifikasian (dan kode programnya tidak tersedia). Paket-paket ini bukan
perangkat lunak bebas, jadi jangan menggunakan istilah ``freeware''
untuk merujuk ke perangkat lunak bebas.
Shareware ialah
perangkat lunak yang mengizinkan orang orang untuk meredistribusikan
salinannya, tetapi mereka yang terus menggunakannya diminta untuk membayar
biaya lisensi. Shareware bukan perangkat lunak bebas atau pun semi-bebas. Ada
dua alasan untuk hal ini, yakni: Sebagian besar shareware, kode programnya
tidak tersedia; jadi anda tidak dapat memodifikasi program tersebut sama
sekali. Shareware tidak mengizinkan seseorang untuk membuat salinan dan
memasangnya tanpa membayar biaya lisensi, tidak juga untuk orang-orang yang
terlibat dalam kegiatan nirlaba. Dalam prakteknya, orang-orang sering tidak
mempedulikan perjanjian distribusi dan tetap melakukan hal tersebut, tapi
sebenarnya perjanjian tidak mengizinkannya.
Open source bila
diterjemahkan secara langsung, open source berarti “(kode) sumber
yang terbuka”. Sumber yang dimaksud disini adalah source code (kode
sumber) dari sebuah software (perangkat lunak), baik itu berupa
kode-kode bahasa pemrograman maupun dokumentasi dari software tersebut.
Open source adalah suatu budaya. Hal ini bermaksud untuk menegaskan
bahwa open source ini berlatar dari gerakan nurani para pembuat software
yang berpendapat bahwa source code itu selayaknya dibuka terhadap
publik. Tetapi pada prakteknya open source itu bukan hanya berarti memberikan
akses pada pihak luar terhadap source code sebuah software secara
cuma-cuma, melainkan lebih dari itu. Ada banyak hal yang perlu dipenuhi agar
sebuah software dapat disebut didistribusikan secara open source atau
dengan kata lain bersifat open source.
Sebuah organisasi
yang bernama Open Source Organization, mendefinisikan pendistribusian software
yang bersifat open source dalam The Open Source Definition.
The Open Source Definition ini bukanlah sebuah lisensi, melainkan suatu set
kondisi-kondisi yang harus dipenuhi, agar sebuah lisensi dapat disebut bersifat
open source.
Ada pun definisinya
sebagai berikut :
1.
Pendistribusian ulang secara cuma-cuma. Sebagai contoh
adalah Linux yang dapat diperoleh secara cuma-cuma.
2.
Source code dari software tersebut harus disertakan atau diletakkan di tempat yang
dapat diakses dengan biaya yang rasional. Dan tentu saja tidak diperkenankan
untuk menyebarkan source code yang menyesatkan.
3.
Software hasil modifikasi atau yang diturunkan dari software berlisensi source
code, harus diijinkan untuk didistribusikan dengan lisensi yang sama
seperti software asalnya
4. Untuk menjaga integritas source code milik penulis software asal,
lisensi software tersebut dapat melarang pendistribusian source code yang
termodifikasi, dengan syarat, lisensi itu mengijinkan pendistribusian file-file
patch (potongan file untuk memodifikasi sebuah source code) yang
bertujuan memodifikasi program tersebut dengan source code asal
tersebut. Dengan begitu, pihak lain dapat memperoleh software yang telah
dimodifikasi dengan cara mem-patch (merakit) source code asal
sebelum mengkompilasi. Lisensi itu secara eksplisit harus memperbolehkan
pendistribusian software yang dibuat dari source code yang telah
dimodifikasi. Lisensi tersebut mungkin memerlukan hasil kerja modifikasi untuk
menyandang nama atau versi yang berbeda dari software asal.
5.
Lisensi tersebut tidak diperbolehkan menciptakan
diskriminasi terhadap orang secara individu atau kelompok.
6.
Lisensi tersebut tidak boleh membatasi seseorang dari
menggunakan program itu dalam suatu bidang pemberdayaan tertentu. Sebagai
contoh, tidak ada pembatasan program tersebut terhadap penggunaan dalam bidang
bisnis, atau terhadap pemanfaatan dalam bidang riset genetik.
7.
Hak-hak yang dicantumkan pada program tersebut harus
dapat diterapkan pada semua yang menerima tanpa perlu dikeluarkannya lisensi
tambahan oleh pihak-pihak tersebut.
8.
Lisensi tersebut tidak diperbolehkan bersifat spesifik
terhadap suatu produk. Hak-hak yang tercantum pada suatu program tidak boleh
tergantung pada apakah program tersebut merupakan bagian dari satu distribusi software
tertentu atau tidak. Sekalipun program diambil dari distribusi tersebut dan
digunakan atau didistribusikan selaras dengan lisensi program itu, semua pihak
yang menerima harus memiliki hak yang sama seperti yang diberikan pada
pendistribusian software asal.
9.
Lisensi tersebut tidak diperbolehkan membatasi software
lain. Sebagai contoh, lisensi itu tidak boleh memaksakan bahwa program lain
yang didistribusikan pada media yang sama harus bersifat open source atau
sebuah software compiler yang bersifat open source tidak boleh
melarang produk software yang dihasilkan dengan compiler tersebut
untuk didistribusikan kembali.
Lisensi-lisensi
yang telah disertifikasi oleh Open Source Organization ini antara lain GNU
General Public License (GPL) (juga dikenal sebagai “Copyleft”), GNU Library
General Public License (LGPL), dan Sun Public License. Daftar selengkapnya
dapat dilihat di: http://www.opensource.org/licenses.
GNU GPL dan GNU
LGPL adalah lisensi yang dibuat oleh The Free Software Foundation. Lisensi ini pula
yang digunakan oleh software Linux pada umumnya. Kata “free” dalam lisensi ini
merujuk pada hal "kebebasan", bukan pada hal “uang”. Dengan
kata lain, “free” dalam hal ini berarti “bebas” bukan “gratis”, seperti yang
tertulis dalam pembukaan lisensi tersebut diatas.
Berikut adalah
cuplikan dari pembukaan GNU GPL yang dapat dikatakan merupakan rangkuman dari
keseluruhan lisensi tersebut.
“Ketika kita
berbicara tentang perangkat lunak bebas, kita mengacu kepada kebebasan, bukan
harga. Lisensi Publik Umum kami dirancang untuk menjamin bahwa Anda memiliki
kebebasan untuk mendistribusikan salinan dari perangkat lunak bebas (dan
memberi harga untuk jasa tersebut jika Anda mau), mendapatkan source code atau
bisa mendapatkannya jika Anda mau, mengubah suatu perangkat lunak atau
menggunakan bagian dari perangkat lunak tersebut dalam suatu program baru yang
juga bebas; dan mengetahui bahwa Anda dapat melakukan semua hal ini.”
Bagian
Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan
perundangundangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan
Program Komputer memiliki hak untuk
memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan
yang bersifat komersial.
Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
(1) Dalam
Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer,
pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil
karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah,
pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan; d. lagu atau musik dengan
atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir,
seni kaligrafi, seni pahat, seni patung,
kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h
peta
i.
seni batik;
j.
photografi
k.
sinematografi
l.
terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database,
dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara
dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang
asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu
yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau
atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik
dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada
Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak;
atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya
maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran,
dan surat kabar
atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak
dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan
Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau
tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan
Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan
di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan
Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan
ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan
atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan
suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille
guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas
dengan cara atau alat apa pun atau proses yang
serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk
keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis
atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan
salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal
16
(1) Untuk
kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta
kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak
Cipta dapat:
a. mewajibkan
Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan
Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta
yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak
lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara
Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri
atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan
penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta
tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di
bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah
diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang
matematika dan ilmu pengetahuan
alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
b. 5 (lima) tahun sejak
diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah
diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni
dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di
dalam wilayah Negara Republik Indonesia
dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan
tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau
memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal
27
Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi
.
Pasal 28
(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi,
khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang
ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi
berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
BAB III
MASA BERLAKU HAK
CIPTA
Pasal 29
(1)
Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b.
drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c.
segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa
teks; f. arsitektur;
g.
ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku
selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah
Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk Ciptaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia
paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
Pasal 30
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program
Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama
50 (lima puluh)
tahun sejak pertama kali diumumkan
(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang
diterbitkan berlaku selama 50 (lima
puluh) tahun sejak pertama kali
diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang
oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima
puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
BAB V LISENSI
Pasal 45
(1) Pemegang Hak Cipta berhak
memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi
untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kecuali
diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan
berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Kecuali
diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti
kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang
Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah
pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.
Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang
Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan
Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2.
Pasal 47
(1) Perjanjian
Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan
perekonomian Indonesia
atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan
usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Agar dapat
mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan
di Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan
perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan
Keputusan Presiden.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat
1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp
1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang
hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program
Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5)
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3)
dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
(6)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55
dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
(7)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana
penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan
pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9)
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
1.500.000.000,00 (satu miliar lima
ratus juta rupiah).
-
Setiap perangkat lunak atau sistem operasi mempunyai
aturan penggunaannya secara hukum, dan dilindungi oleh hukum tersebut.
-
Perangkat lunak secara hukum penggunaannya, dapat
dibedakan menjadi :
1.
Freeware
2.
Shareware
3.
Open Source
Carilah perangkat lunak
yang termasuk dalam freeware, shareware dan open source.
Selesaikan soal teori yang ada pada bagian 1 (pendahuluan)
4.
KEGIATAN BELAJAR 3
![]() |
Pada kegiatan belajar ini, Anda akan mempelajari tentang Mendeskripsikan
kewaspadaan terhadap keamanan informasi. Diharapkan setelah mempelajari
kegiatan belajar ini, Anda dapat memahami tentang keamanan informasi dan pada
akhirnya nanti dapat menerapkannya di dunia kerja.
Keamanan sebuah informasi
merupakan suatu hal yang juga harus diperhatikan, karena jika sebuah informasi
dapat di access oleh orang yang tidak berhak atau tidak bertanggung jawab, maka
keakuratan informasi tersebut akan diragukan,
bahkan akan menjadi sebuah informasi yang menyesatkan.
Sistem keamanan informasi (information security) memiliki
empat tujuan yang sangat mendasar, yaitu :
- Availability
Menjamin pengguna yang valid selalu bisa mengakses informasi dan sumberdaya
miliknya sendiri. Untuk memastikan
bahwa orang-orang yang memang berhak tidak ditolak untuk mengakses informasi
yang memang menjadi haknya.
- Confidentiality
Menjamin informasi yang dikirim tersebut tidak dapat dibuka dan tidak dapat
diketahui orang yang tidak berhak. Sehingga upaya orang-orang yang ingin
mencuri informasi tersebut akan sia-sia.
- Integrity
Menjamin konsistensi dan menjamin data tersebut sesuai dengan aslinya.
Sehingga upaya orang-orang yang berusaha merubah data itu akan ketahuan dan
percuma.
- Legitimate Use
Menjamin kepastian bahwa sumberdaya tidak dapat digunakan oleh orang yang
tidak berhak.
Untuk melakukan pengamanan terhadap sebuah informasi, maka kita juga harus mempelajari berbagai macam bentuk ancaman yang
mungkin terjadi. Hal tersebut penting diketahui dan dipelajari agar sistem yang
dimiliki dapat dilindungi secara efektif dan efisien.
A. Beberapa Tekhnik pencurian data dan cara mengatasinya
1.
Teknik Session Hijacking
Dengan session
hijacking, hacker menempatkan sistem monitoring/spying terhadap pengetikan yang
dilakukan pengguna pada PC yang digunakan oleh pengguna untuk mengunjungi
situs. Untuk mengatasi masalah ini pengguna sebaiknya menggunakan komputer yang
benar-benar terjamin dan tidak digunakan oleh sembarang orang, misalnya
komputer di rumah, kantor, dsb.

Gambar 3. Teknik Session Hijacking
2.
Teknik Packet Sniffing
Pada teknik ini hacker
melakukan monitoring atau penangkapan terhadap paket data yang ditransmisikan
dari komputer client ke web server pada jaringan internet. Untuk mengatasi
masalah ini perlu dilakukan enkripsi/penyandian paket data pada komputer client
sebelum dikirimkan melalui media internet ke web server.

Gambar 4. Teknik Packet Sniffing
3.
Teknik DNS Spoofing
Pada teknik ini hacker
berusaha membuat pengguna mengunjungi situs yang salah sehingga memberikan
informasi rahasia kepada pihak yang tidak berhak. Untuk melakukan tehnik ini
hacker umumnya membuat situs yang mirip namanya dengan nama server eCommerce
asli. Misalnya www.klikbca.com merupakan situs yang asli, maka hacker akan
membuat situs bernama www.klik_bca.com, www.klikbca.org, www.klik-bca.com,
www.klikbca.co.id. Dengan demikian ketika pengguna membuka alamat yang salah,
ia akan tetap menduga ia mengunjungsi situs klikbca yang benar.
Untuk mengatasi
masalah tersebut di atas dapat
dipecahkan dengan melengkapi Digital Certificates pada situs asli. Dengan
demikian meskipun hacker dapat membuat nama yang sama namun tidak bisa
melakukan pemalsuan digital certificate. Pengguna atau pengunjung situs dapat
mengetahui bahwa situs itu asli atau tidak dengan melihat ada tidaknya
certificate pada situs tersebut menggunakan browser mereka. Disamping itu
webserver eCommerce harus dilengkapi dengan firewall yang akan menyaring
paket-paket data yang masuk sehingga terhindar dari serangan Denial Of Service
(DoS)

Gambar 5. Teknik DNS Spoofing
4.
Teknik Website Defacing
Pada teknik ini hacker
melakukan serangan pada situs asli misalkan www.klikbca.com kemudian mengganti
isi halaman pada server tersebut dengan miliknya. Dengan demikian pengunjung
akan mengunjungi alamat dan server yang benar namun halaman yang dibuat hacker.
Untuk mengatasi masalah
di atas server eCommerce perlu dikonfigurasi dengan baik agar tidak memiliki
security hole dan harus dilengkapi firewall yang akan menyaring paket data yang
dapat masuk ke situs tersebut.

Gambar 6. Tehnik Website Defacing
Selain pengaman secara umum misalnya jaringan
komputer, PC. Pengaman file dokumen secara tersendiri misalnya melakukan
pemberian password (security option) juga mutlak diketahui. Ini lebih banyak
dibutuhkan pada penggunaan PC bersama.
Langkah pemberian security pada dokumen Ms. Word.
1.
Buka file Ms.word yang akan diberikan password
2.
Klik File lalu save as
![]() |
Gambar 7. Tool
Save AS
3.
Kemudian Pilih general option
![]() |

4.
Gambar 9. Reenter Password
5.
![]() |
Gambar 10. Save
Selain
langkah diatas juga dapat dilakukan dengan cara, buka menu Tool -> Option
->Tab security (untuk Office xp).
- Keamanan sebuah informasi mutlak diperlukan.
-
Sistem keamanan informasi memiliki 4 tujuan, yaitu ;
1. Availability
2.
Confidentiality
3.
Integrity
4.
Legitimate Use
-
Buatlah sebuah dokumen pada Ms. Word kemudian berikan
security option untuk membuka dan memodifikasi.
Selesaikan soal teori yang ada pada bagian I (Pendahuluan)
5.
KEGIATAN BELAJAR 4
![]() |
Pada kegiatan belajar ini, Anda akan mempelajari tentang Mempergunakan
Perangkat Lunak anti Virus. Diharapkan setelah mempelajari kegiatan belajar
ini, Anda dapat menggunakan Perangkat lunak anti virus untuk melindungi dokumen
dari serang virus.
Komputer
adalah suatu alat yang seluruh kemampuannnya dikendalikan
oleh software, banyak sekali jenis-jenis program yang tersedia, bahkan virus adalah salah satu jenis software.
Sayang sekali jenis software yang satu
ini hampir seluruhnya berdampak dan ditujukan untuk hal-hal yang bersifat merugikan orang yang komputernya tertular virus
komputer. Virus komputer memiliki berbagai kemampuan dasar diantaranya adalah kemampuan memanipulasi, kemampuan
untuk memperbanyak diri, dan
sebagainya.
Kemampuan Dasar Virus Komputer :
1. Kemampuan
untuk memperbanyak diri
2. Kemampuan
untuk menyembunyikan diri
3. Kemampuan
untuk mengadakan manipulasi
4. Kemampuan
untuk mendapatkan informasi
5.3
Perangkat Lunak Anti Virus
Seperti yang dibicarakan di kegiatan belajar 3, Informasi yang telah di
dapat dan disimpan harus di jamin keamanannya. Salah satu serangan yang sering
terjadi adalah virus komputer yang dapat merusak data, oleh karena itu setiap kita
harus mampu melindungi setiap data dari kerusakan yang disebabkan oleh virus,
dengan menggunakan perangkat lunak anti virus.
|
![]() |
|||
Gambar 11. Norton Antivirus
|
Gambar 12. McAfee antivirus
|
Langkah-langkah
menginstal antivirus sebagai contoh kita gunakan McAffe Antivirus Profesional
7.
1.
Masukkan CD program
Antivirus McAffe

2. Instal dengan mengklik menu setup.exe
![]() |
Gambar 13. Installasi McAfee
3. Pada tampilan gambar diatas kemudian klik next
4.
Kemudian muncul
License Agreement, pilih dahulu negara/countrynya. Misalnya United Stated,
kemudian klik Accept

Gambar 14.
Licency Agrement
5.
Pada bagian setup
type tentukan Typical Instalation, kemudian klik next

Gambar 15. Setup Type
6.
Kemudian muncul menu ready to
install the program, klik install

Gambar 16. Ready Install
7.
Tunggu sejenak hingga proses install
complate

Gambar 17. Proses Installasi

8.
Pada bagian Update McAfee VirusScan hilangkan tanda
check, lalu klik next saja
GGambar 18. Proses Installasi

9.
Lalu klik finish, secara otomatis McAfee yang baru
diinstal akan men-scan komputer hingga selesai.
Gambar 19. Finish Instalasi

1.
Klik Start
2.
Klik Program
3.
Klik VirusScan Profesional Edition
4.
Klik Scan for virus now
Gambar 20. Scan Virus
5.
![]() |
Gambar 21. Lokasi scan
-
Untuk Menghindari Dokumen kita
dari serangan virus komputer, dapat menggunakan perangkat lunak antivirus
- Lakukan virus scan dengan menggunakan salah satu perangkat lunak antivirus.
Selesaikan soal teori yang ada pada bagian I (Pendahuluan)
6.
KEGIATAN BELAJAR 5
![]() |
Pada kegiatan belajar ini, Anda akan mempelajari tentang Konversi data dari
berbagai Aplikasi Perkantoran. Diharapkan setelah mempelajari kegiatan belajar
ini, Anda dapat mengkonversi data sesuai dengan format yang dibutuhkan.
Data pada komputer memiliki berbagai macam format contohnya gif, png, jpg,
xls, doc, pdf dan sebagainya tergantung dari perangkat lunak pengolahnya.
Format data tersebut dapat kita konversikan, misalnya dari sebuah dokument Ms.
Word dapat kita konversikan menjadi dokument dengan format pdf, atau sebaliknya
dengan menggunakan perangkat lunak tertentu.
Untuk melakukan konversi dari sebuah format data ke format yang lain, kita
membutuhkan perangkat lunak tertentu.
Misalnya untuk mengkonversi Dokumen
dari Ms. Word, Ms. Excel atau Ms. PowerPoint ke dalam format PDF, dibutuhkan
perangkat lunak, salah satu yang bisa digunakan adalah Adobe Acrobat Distiller, mengkonversi dari PDF ke format text,
misalnya menggunakan OmniPage Pro.

Langkah-langkah melakukan konversi dari Ms. Word atau Ms. Excel ke dalam
format PDF. (Ingat Adobe Acrobat
Distiller harus sudah terinstal) .
1.
|
2. Buka menu print (pilih File, Print; atau tekan Ctrl-P).
![]() |
Gambar 23. Menu Print
3. Pada bagian nama/jenis printer pilih: Adobe
PDF.
![]() |
Gambar 24. Pemilihan Printer
4. Print Dokument
Dokumen yang telah di print (dikonversi ke PDF), dapat dibuka dengan
perangkat lunak Adobe Acrobat Reader.
- Data komputer memiliki berbagai format
- Format data dapat dikonversikan dengan
menggunakan perangkat lunak tertentu.
Buka sebuah dokumen Ms. Excel kemudian konversikan ke dokumen Ms. Word dan
PDF
Selesaikan soal teori
yang ada pada bagian I (Pendahuluan)
DAFTAR
PUSTAKA

- http://www.ilmukomputer.com/uu/index.php
- http://www.google.com
- http://www.asiamaya.com/konsultasi_haki/haki
- http://www.mcafee.com
- http://www.adobe.com/products/acrdis/main.html
- http://www.novrian.somee.com/security.asp
DAFTAR Link:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar